Potretharian.com Tangerang 20 September 2024 pukul 16:30 WIB. Senampan adalah satu ukuran nampan atau tempat alas yang dapat dipindah berbahan plastik tipis datar, kegunaan nampan ini dapat digunakan untuk menampung berbagai satu dua hingga beberapa gelas secara bersamaan diatas nampan. Fungsi tersebut dapat kita lihat ketika dalam acara menyajikan minuman kepada para kerabat maupun para tamu.
Panti Al Mabruroh adalah Tempat Asuhan Anak dalam panti, secara struktural di urus oleh ketua LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) dalam aktivitas dan kegiatan serta operasionalnya, namun kegiatan dan aktivitas dalam panti biasanya dan pada umumnya berbentuk kegiatan sosial. Kegiatan sosial dalam panti anak asuhan pada kenyataan tidak semulus niat Ibadah. Ketika tetangga tercinta terkasih melempar senampan gelas milik panti dari halaman depan panti ke arah pintu gerbang / tembok panti
Namun disayangkan pelemparan itu merusak alat peralatan milik panti seperti gelas gelas kaca yang hancur berserakan. Fenomena tersebut dilakukan langsung oleh Ibu Nur Intan (orangtua dari Ilu, Deila dan Enjol) yang berstatus Janda adalah Pelaku pelemparan Gelas (info dari Ustadzah yang sedang melakukan Tahsin bagi anak panti yang menghafal Al Qur’an)
Menurut Hukum di Indonesia, apakah perlakuan tersebut masuk dalam Perkara hukum??
pada kenyataannya, Bentuk Pengrusakan tersebut sontak membuat perasaan para anak panti dan tenaga ustadzah dan pengurus seketika kaget bercampur takut dan merasa diam.
menurut teori pakar anak, ancaman psikis menjadi stunting paling dominan bagi anak anak di Indonesia.
menurut ketua LKS Al Mabruroh menjelaskan peristiwa tersebut di saksikan langsung dan dirasakan serta berdampak pada psikis anak yang sedang tahsim hafalan ayat Qur’an (kata Ummi Inta)
Namun ketidak berdayaan membungkam rasa ingin keadilan yang dipertanyakan memandang hal pelemparan gelas milik panti ke arah anak panti yang sedang melakukan tahsin. Apakah menjadi peristiwa yang layak di adili atau hanya di tutup dengan pandangan lainnya. (Asdi)