Tangerang – Sebuah bangunan kos kosan yang terletak di Jalan Pembangunan 4, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG). Keberadaan bangunan ini mengundang perhatian karena tidak terlihat plang pekerjaan dan tidak ada informasi mengenai pelaksana atau mandor yang terkait dengan pembangunan tersebut. Pihak tetangga yang tinggal di sekitar lokasi juga tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan bangunan tersebut, menjadikan hal ini menjadi permasalahan yang membingungkan.(Suhendi)
Sumber : Foto Suhendi
Hingga Rabu (11/10/2023), warga sekitar tidak dapat memberikan informasi mengenai proses pembangunan atau izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Tidak adanya plang pekerjaan dan tidak ada orang yang terlihat di lokasi proyek menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, keberadaan bangunan tanpa izin konstruksi dapat menimbulkan masalah hukum dan administrasi di masa depan. Pihak berwenang setempat telah diminta untuk melakukan investigasi terkait bangunan kos kosan yang tidak memiliki IMB atau PBG ini. Mereka akan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera mengatasi masalah ini dan menjaga ketertiban dalam pembangunan di wilayah tersebut. Kejelasan mengenai legalitas bangunan sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Harapannya, investigasi yang dilakukan akan membawa kejelasan dan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera.
Setelah adanya laporan mengenai bangunan kos kosan di Jalan Pembangunan 4, Tangerang yang tidak memiliki izin konstruksi, pihak berwenang akan segera merespons dan mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat belum melakukan investigasi terhadap bangunan tersebut guna mengklarifikasi status legalitasnya.
Tim dari DPMPTSP juga belum melakukan kunjungan ke lokasi hingga hari ini (11/10/2023) untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait pembangunan yang sedang berlangsung. Ketika Mereka datang tentu tidak menemukan plang pekerjaan atau tanda-tanda aktivitas konstruksi di sekitar bangunan kos kosan tersebut. Selain itu, pihak tetangga yang diwawancarai juga tidak memiliki pengetahuan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Hasil awal dari investigasi menunjukkan bahwa bangunan kos kosan tersebut benar-benar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menimbulkan keprihatinan akan keamanan dan kualitas bangunan tersebut, serta memunculkan pertanyaan tentang proses pembangunan yang dilakukan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
Dibarapkan peran DPMPTSP Tangerang akan melanjutkan proses investigasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti melanggar peraturan, langkah-langkah penegakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat setempat mengharapkan bahwa penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan cepat dan transparan. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat menjaga ketertiban dalam pembangunan di wilayah tersebut serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bangunan yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas.
Lemahnya Peran Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam Pengawasan Bangunan Ilegal di Tangerang Kota
Tangerang kota – Kasus bangunan kos kosan ilegal di Jalan Pembangunan 4, Tangerang, yang tidak memiliki izin konstruksi menyoroti kelemahan peran pemerintahan desa/kelurahan dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan ilegal di wilayahnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan tanggung jawab pihak desa/kelurahan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan pembangunan.
Dalam kasus ini, bangunan kos kosan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG) telah berdiri tanpa diketahui oleh pihak tetangga maupun pemerintahan desa/kelurahan setempat. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam melaksanakan tugas pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintahan desa/kelurahan.
Pemerintahan desa/kelurahan memiliki peran penting dalam memastikan adanya pengawasan yang efektif terhadap setiap pembangunan yang dilakukan di wilayahnya. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pembangunan memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintahan desa/kelurahan juga diharapkan proaktif dalam menginformasikan kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan pembangunan yang harus dipatuhi.
Kasus ini menggambarkan kelemahan dalam sistem pengawasan yang ada, termasuk kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait perizinan pembangunan. Pemerintahan desa/kelurahan perlu meningkatkan upaya dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warganya mengenai pentingnya mematuhi peraturan pembangunan serta mengadakan pengawasan yang ketat terhadap setiap proyek pembangunan yang dilakukan di wilayahnya.
Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintahan desa/kelurahan dengan instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembangunan ilegal. Sinergi yang kuat antarinstansi akan memastikan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintahan desa/kelurahan di Tangerang, dan langkah-langkah perbaikan yang konkrit perlu segera diambil. Hanya dengan adanya peran yang kuat dan tanggap dari pemerintahan desa/kelurahan, masalah pembangunan ilegal dapat dikendalikan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman tinggal di lingkungan yang teratur dan berizin.
Kami berharap agar pemerintahan desa/kelurahan dapat melihat kasus ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengawasan pembangunan di wilayahnya. Masyarakat setempat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap pembangunan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan peraturan kepada pemerintahan desa/kelurahan.